Bupati Gowa Buka Alasan Pembebastugasan 7 Pejabat, Tegaskan Bukan Pencopotan

GOWA 24 Aug 2026 14:59 2 min read 67 views By admin

Share berita ini

Bupati Gowa Buka Alasan Pembebastugasan 7 Pejabat, Tegaskan Bukan Pencopotan
Tujuh Pejabat yang dibebastugaskan, masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.

ZATERANEWS.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembebastugasan sementara sejumlah pejabat tinggi pratama yang dilakukan pada 21 Agustus 2026. Langkah tersebut disebut bukan pencopotan jabatan, melainkan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

 

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pejabat yang dibebastugaskan sementara berjumlah tujuh orang, bukan 15 orang sebagaimana informasi yang berkembang di ruang publik.

 

Ketujuh pejabat tersebut masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.

 

Menurut Husniah, pembebastugasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan tugas kedinasan para pejabat yang sedang diperiksa.

 

“Pembebastugasan sementara ini bukan pemberhentian sebagai ASN dan tidak dapat diartikan sebagai vonis bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Zateranews.com, Senin, (24/8/2026).

 

Pemerintah Kabupaten Gowa menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

 

Tim Ad Hoc Dibentuk

 

Untuk menindaklanjuti proses tersebut, Pemkab Gowa telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang akan melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing pejabat.

 

Tim tersebut diketuai langsung oleh Bupati Gowa dan didukung tiga anggota yang bertugas menelusuri dugaan pelanggaran disiplin secara menyeluruh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan itu diharapkan menghasilkan gambaran yang utuh dan objektif sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintahan Tetap Berjalan

 

Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan tersebut, Pemkab Gowa memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

 

Husniah menilai pemerintahan daerah membutuhkan jajaran pejabat yang mampu bekerja secara profesional, kolaboratif, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelaksanaan program pemerintah.

 

“Pemerintahan merupakan kerja kolektif. Komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan menjadi faktor penting dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Pemkab Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Setiap pejabat yang diperiksa, lanjutnya, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, disiplin, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Zatera News