Kemendagri Tegaskan Pelayanan Tak Boleh Terhenti, Dukung Langkah Pemkab Gowa Benahi Birokrasi

GOWA 09 Sep 2026 17:41 3 min read 210 views By Tim Redaksi

Share berita ini

Kemendagri Tegaskan Pelayanan Tak Boleh Terhenti, Dukung Langkah Pemkab Gowa Benahi Birokrasi
Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kemendagri, Simon Saimima, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

GOWA, ZATERANEWS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Pesan tersebut disampaikan di tengah dinamika birokrasi dan penataan jabatan yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa.

 

Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kemendagri, Simon Saimima, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

 

“Pelayanan pemerintahan tidak boleh berhenti walau sedetik pun,” tegas Simon saat memberikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri unsur kementerian dan Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin lalu.

 

Kemendagri Dukung Langkah Pemkab Gowa

 

Dalam forum tersebut, Kemendagri menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, termasuk proses pencairan gaji lebih dari 10 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Menurut Simon, kepala daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, termasuk melakukan penataan birokrasi melalui mutasi jabatan sepanjang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

 

Ia menilai adanya kekeliruan administratif tidak serta-merta menghilangkan substansi kewenangan kepala daerah.

 

“Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan menjalankan roda pemerintahan, termasuk persoalan mutasi. Adanya kekeliruan administratif tidak menggugurkan substansi kewenangan tersebut, apalagi jika tujuannya untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Kekeliruan Administratif Harus Diperbaiki, Bukan Menghentikan Pelayanan

 

Pernyataan tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H. Firdaus. Ia mengatakan arahan dari Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah menegaskan bahwa kekeliruan administratif harus diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan pemerintahan.

 

Firdaus menjelaskan seluruh surat keputusan yang sebelumnya menggunakan nomenklatur Pelaksana Tugas (Plt) telah diperbarui menjadi Pelaksana Harian (Plh) sesuai arahan pemerintah pusat.

 

“Semua SK telah diperbarui dari Plt menjadi Plh dan kami didorong untuk segera bekerja menyelesaikan berbagai tantangan, khususnya proses pembayaran gaji ASN dan pelayanan pemerintahan lainnya. Alhamdulillah seluruh pejabat yang ditunjuk kini bekerja maksimal,” ungkapnya.

 

Loyalitas ASN dan Kepastian Kepemimpinan

 

Firdaus juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap berpegang pada sumpah jabatan dan menjalankan tugas secara profesional demi kepentingan masyarakat.

 

“Kita semua telah disumpah untuk loyal dan patuh kepada pimpinan. Realitas hari ini, Husniah Talenrang secara legal tetap utuh sebagai Bupati Gowa. Yang terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat dan hak-hak ASN tetap berjalan,” tegas Firdaus.

 

Hak ASN dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

 

Pernyataan Kemendagri tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat menginginkan seluruh energi birokrasi difokuskan pada pelayanan masyarakat, bukan terjebak dalam polemik administratif yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

 

Dengan dukungan pemerintah pusat, Pemkab Gowa diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi sekaligus memastikan hak ASN dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. (*)

Zatera News