Kuasa Hukum Bupati Gowa Adukan Wartawan ke Dewan Pers, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Privasi

TERKINI 29 Jun 2026 17:20 2 min read 146 views By admin

Share berita ini

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adukan Wartawan ke Dewan Pers, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Privasi
Juru Bicara Kantor Hukum Specialist Law Firm, Andy Ruknanto, SH, menilai pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut diduga melanggar etika jurnalistik karena dianggap menyerang harkat, martabat, serta hak privasi Bupati Gowa sebagai seorang perempuan.

JAKARTA, ZATERANEWS.COM — Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui Kantor Hukum Specialist Law Firm resmi mengadukan seorang wartawan media online Faktual Net, Zaenal Abidin, ke Dewan Pers, Senin (29/6/2026).

 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zaenal saat memberikan kesaksian dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang disiarkan secara langsung melalui salah satu akun Instagram pada 25 Juni 2026.

 

Juru Bicara Kantor Hukum Specialist Law Firm, Andy Ruknanto, SH, menilai pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut diduga melanggar etika jurnalistik karena dianggap menyerang harkat, martabat, serta hak privasi Bupati Gowa sebagai seorang perempuan.

 

Menurut Andy, tim kuasa hukum menemukan adanya unggahan video yang memperlihatkan Zaenal Abidin, yang berprofesi sebagai jurnalis dan hadir sebagai saksi dalam sidang hak angket, menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai tidak relevan dengan kepentingan publik dan berpotensi merugikan pihak yang disebutkan.

 

“Kami menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial, serta menyimpang dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Andy dalam keterangannya.

 

Pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah pernyataan yang menyentuh ranah domestik, rekam medis hingga aktivitas pribadi Bupati Gowa. Menurut mereka, hal tersebut merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

 

Selain itu, kuasa hukum menilai pengungkapan aktivitas pribadi seorang kepala daerah dalam ruang publik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pengawasan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat luas.

 

“Urusan pribadi seseorang, termasuk perawatan tubuh, tidak memiliki hubungan dengan transparansi anggaran, kebijakan publik ataupun penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak kepada masyarakat,” kata Andy.

 

Mereka juga menilai penggunaan forum resmi sidang hak angket untuk menyampaikan narasi yang dianggap menyentuh wilayah privat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik.

 

Dalam laporan yang diajukan ke Dewan Pers, tim kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait independensi, keberimbangan, verifikasi informasi, larangan fitnah, serta penghormatan terhadap hak privasi narasumber.

 

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Dewan Pers melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan serta memberikan penilaian sesuai kewenangannya.

 

Mereka juga meminta Dewan Pers mempertimbangkan rekomendasi sanksi etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk permintaan klarifikasi, permohonan maaf terbuka, hingga pencabutan pernyataan yang dinilai keliru.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Zaenal Abidin terkait pengaduan tersebut. (***)

Sumber: Media Rakyat Sulsel

Zatera News