Lembaga Adat Kerajaan Gowa Angkat Suara, Serukan Netralitas dan Minta Perda Adat Ditinjau Ulang

GOWA 20 Jul 2026 09:47 3 min read 90 views By Fandy Palallo

Share berita ini

Lembaga Adat Kerajaan Gowa Angkat Suara, Serukan Netralitas dan Minta Perda Adat Ditinjau Ulang
Melalui mandat yang disampaikan Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa, lembaga adat menyerukan kepada seluruh masyarakat adat untuk tetap menjaga persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memecah belah komunitas adat.

GOWA, ZATERANEWS.COM – Di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa, Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan sikap resmi yang menegaskan komitmennya menjaga marwah, persatuan, dan independensi lembaga adat dari kepentingan politik praktis.

 

Melalui mandat yang disampaikan Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa, lembaga adat menyerukan kepada seluruh masyarakat adat untuk tetap menjaga persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memecah belah komunitas adat.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan pewaris nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III atau Sombayya ri Gowa ke-38 yang selama ini diakui oleh masyarakat adat.

 

Dalam seruannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengingatkan agar lembaga adat tidak dijadikan kendaraan politik maupun alat untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, independensi adat harus tetap dijaga demi mempertahankan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Lembaga adat juga mengingatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat agar tidak menyampaikan narasi provokatif, melakukan intervensi politik, maupun bertindak tanpa mandat resmi dari Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

 

"Menjaga marwah Kerajaan Gowa merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat adat. Setiap aktivitas yang membawa nama lembaga adat harus tetap berada dalam koridor pelestarian budaya, persatuan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat," demikian kutipan dalam pernyataan tersebut.

 

Tak hanya menyoroti pentingnya netralitas adat, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan sikap tegas terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

 

Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa meninjau kembali bahkan mencabut ketentuan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya.

 

Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan semangat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

 

Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui, melindungi, dan memfasilitasi keberadaan masyarakat hukum adat, bukan mengambil posisi sebagai pemegang otoritas adat dalam struktur tradisional Kerajaan Gowa.

 

Melalui pernyataan itu, Putra Mahkota Kerajaan Gowa juga mengajak seluruh masyarakat adat untuk tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat secara bermartabat, menjaga persatuan, dan memastikan adat tetap menjadi perekat sosial yang berdiri di atas semua kepentingan politik.

 

Sikap resmi yang ditandatangani di Sungguminasa pada 18 Juli 2026 tersebut menjadi penegasan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa ingin menjaga warisan sejarah, budaya, dan identitas Kerajaan Gowa tetap lestari di tengah perubahan zaman dan dinamika politik yang berkembang. (*)

Zatera News