Usai Sidak Bupati, Demokrat Gowa Desak Ritel Modern Penuhi Kuota 30 Persen Produk UMKM

PARTAI 14 Aug 2026 09:28 2 min read 76 views By Saharuddin

Share berita ini

Usai Sidak Bupati, Demokrat Gowa Desak Ritel Modern Penuhi Kuota 30 Persen Produk UMKM
Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Gowa, Rais Mone, menilai keberadaan ritel modern seharusnya memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar, bukan justru mempersempit ruang usaha pedagang kecil dan produk lokal.

GOWA, ZATERANEWS.COM – Komitmen menghadirkan ruang yang lebih besar bagi produk lokal di ritel modern kembali mengemuka. DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menegakkan aturan alokasi minimal 30 persen ruang display bagi produk UMKM lokal di seluruh jaringan ritel modern.

 

Melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Demokrat Gowa menegaskan keberpihakannya kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mendorong pelaksanaan aturan yang telah menjadi bagian dari dokumen perizinan usaha ritel modern.

 

Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Gowa, Rais Mone, menilai keberadaan ritel modern seharusnya memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar, bukan justru mempersempit ruang usaha pedagang kecil dan produk lokal.

 

Menurutnya, kebijakan Pemkab Gowa yang mensyaratkan penyediaan minimal 30 persen ruang rak bagi produk UMKM serta pemanfaatan lahan halaman gerai untuk pelaku usaha lokal merupakan langkah yang tepat dan perlu dikawal bersama.

 

"Aturan tetaplah aturan. Kami tidak antiritel modern, tetapi komitmen yang sudah tertuang dalam dokumen perizinan harus dijalankan. Apalagi hasil sidak yang dilakukan Bupati Gowa beberapa waktu lalu menunjukkan serapan produk lokal di sejumlah ritel masih sangat minim," ujar Rais Mone, Jumat (14/8/2026).

 

Rais menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

 

Karena itu, ia menilai kewajiban penyediaan ruang display bagi produk lokal tidak sekadar imbauan, melainkan bagian dari persyaratan yang mengikat dalam perizinan usaha.

 

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Demokrat Gowa menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

 

Pertama, Pemkab Gowa diminta konsisten menerapkan sanksi administratif kepada pengelola ritel yang tidak memenuhi kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

 

"Jika setelah pembinaan dan evaluasi masih tidak dijalankan, maka penegakan sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pada aspek perpanjangan izin operasional," tegasnya.

 

Kedua, Demokrat mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa segera menyusun petunjuk teknis pemanfaatan lahan halaman gerai ritel agar dapat digunakan pelaku UMKM secara tertib dan tanpa beban biaya yang memberatkan.

 

Selain itu, Demokrat Gowa juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan legalitas pelaku UMKM, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga PIRT, sehingga produk lokal semakin siap bersaing dan masuk ke jaringan ritel modern.

 

"Demokrat Gowa memilih berdiri bersama UMKM. Kami ingin ekonomi daerah benar-benar berputar untuk masyarakat Gowa. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu mengeksekusi aturan yang sudah disepakati demi keadilan ekonomi rakyat," tutup Rais Mone. (*)

Zatera News