Paripurna Molor, DPRD Gowa Tetap Gas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Meski Ada Surat Penundaan dari Bupati

PARLEMEN 22 Jul 2026 12:15 3 min read 133 views By Aril

Share berita ini

Paripurna Molor, DPRD Gowa Tetap Gas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Meski Ada Surat Penundaan dari Bupati
Paripurna akhirnya dibuka pada pukul 11.22 Wita. Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum setelah 43 dari 45 anggota DPRD menandatangani daftar hadir.

GOWA, ZATERANEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 berlangsung penuh dinamika, Rabu (22/7/2026).

 

Agenda yang sedianya dimulai pukul 10.00 Wita terpaksa molor lebih dari satu jam. Hingga pukul 11.10 Wita, sidang belum juga dimulai meski Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin telah berada di lingkungan DPRD.

 

Menunggu kepastian dimulainya rapat, sejumlah anggota DPRD terlihat berbincang santai dengan sesama legislator. Sementara beberapa kepala OPD, camat hingga kepala desa dan lurah memilih keluar ruangan untuk menunggu.

 

"Saya pergi merokok dulu," ujar salah seorang kepala desa sembari meninggalkan ruang rapat.

 

Paripurna akhirnya dibuka pada pukul 11.22 Wita. Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum setelah 43 dari 45 anggota DPRD menandatangani daftar hadir.

 

Namun, saat pimpinan sidang hendak melanjutkan agenda, suasana mendadak berubah. Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Asrul Makkarausu, meminta interupsi dan menegaskan agar agenda paripurna tidak lagi ditunda.

 

Menurutnya, rapat tersebut bukan agenda mendadak, melainkan telah dijadwalkan jauh hari melalui mekanisme resmi DPRD.

 

"Agenda ini bukan tiba-tiba. Sudah diagendakan sejak lama, karena itu tidak bisa lagi ditunda," tegas Asrul dari kursi barisan depan.

 

Menanggapi interupsi tersebut, Fahmi Adam yang juga dari Partai PPP mengungkapkan adanya surat masuk dari Bupati Gowa yang meminta agar agenda paripurna ditunda.

 

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD menilai permintaan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan agenda yang telah diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus).

 

"Lembaga DPRD memiliki agenda sendiri. Jadi tidak bisa ditunda lagi," kata Fahmi menjelaskan posisi kelembagaan DPRD.

 

Pandangan serupa disampaikan Abd Razak yang meminta pimpinan sidang tetap menjalankan agenda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

"Jadi kita harus lanjutkan agenda hari ini. Pimpinan jangan lagi menunda-nunda," ujarnya.

 

Dukungan juga datang dari Anggota Fraksi PPP lainnya Ramli Rewa yang menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna sudah sangat kuat karena telah ditetapkan melalui Bamus dan mendapat dukungan anggota dewan.

 

"Karena sudah ada permintaan dari tiga anggota dewan dan sudah diagendakan Bamus, maka payung hukum acara ini sudah kuat. Jadi sidang kita lanjutkan saja," tegasnya.

 

Sikap anggota DPRD tersebut akhirnya menjadi penegas bahwa rapat paripurna tetap berjalan meski sebelumnya terdapat permintaan penundaan dari pihak eksekutif.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan kuatnya dorongan DPRD untuk tetap menjalankan agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus menegaskan independensi lembaga legislatif dalam mengatur agenda persidangannya.

 
 
Zatera News