Pencopotan Sejumlah Pejabat Eselon II Tak Sesuai Aturan

OPINI 22 Aug 2026 10:41 3 min read 334 views By Agus Salim Dg Ngago

Share berita ini

Pencopotan Sejumlah Pejabat Eselon II Tak Sesuai Aturan
Dalam tata kelola pemerintahan, ada aturan, mekanisme, dan prosedur yang harus dipatuhi agar prinsip kepastian hukum dan profesionalisme aparatur sipil negara tetap terjaga.

Catatan Ringan Agus Salim Dg Ngago

(Akademisi & Pengamat Pemerintahan)

 

Keputusan Bupati Gowa yang menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada 21 Agustus 2026 menimbulkan tanda tanya besar. Kebijakan yang datang secara tiba-tiba ini tidak hanya mengejutkan kalangan birokrasi, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

 

Dalam tata kelola pemerintahan, setiap keputusan yang menyangkut jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ada aturan, mekanisme, dan prosedur yang harus dipatuhi agar prinsip kepastian hukum dan profesionalisme aparatur sipil negara tetap terjaga.

 

Pertama, pejabat Eselon II pada umumnya menduduki jabatan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) atau proses asesmen yang diatur dalam sistem manajemen ASN. Karena itu, mutasi, rotasi, maupun pemberhentian tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara normatif, pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki ketentuan masa jabatan tertentu dan hanya dapat dipindahkan atau diberhentikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat pelanggaran berat yang telah melalui proses pemeriksaan.

 

Kedua, istilah “pemberhentian sementara” terhadap pejabat Eselon II patut dipertanyakan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terminologi tersebut tidak dikenal dalam konteks pengelolaan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana yang dipahami publik saat ini. Yang diatur adalah proses pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran tertentu yang dapat berujung pada sanksi administratif atau pemberhentian setelah melalui tahapan yang ditentukan.

 

Ketiga, dari sisi administrasi pemerintahan, surat keputusan yang beredar juga menimbulkan pertanyaan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tembusan surat hanya ditujukan kepada DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat. Jika benar demikian, maka perlu ditelaah kembali kesesuaiannya dengan ketentuan tata naskah dinas dan mekanisme pembinaan kepegawaian yang berlaku. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, terdapat keterkaitan kewenangan dengan pemerintah provinsi maupun instansi pembina kepegawaian, sehingga aspek administrasi tidak boleh diabaikan.

 

Keempat, jika alasan pencopotan hanya didasarkan pada anggapan bahwa sejumlah pejabat meninggalkan lokasi setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, maka alasan tersebut perlu diuji secara objektif. Dalam praktik pelaksanaan upacara kenegaraan, rangkaian kegiatan pada dasarnya berakhir setelah komandan upacara melaporkan pelaksanaan tugasnya dan peserta dibubarkan sesuai prosedur. Karena itu, alasan semacam ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap karier seorang pejabat.

 

Kelima, publik juga sulit mengabaikan konteks politik yang sedang berkembang di Kabupaten Gowa. Muncul kesan bahwa kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif, terutama setelah pimpinan DPRD mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung terkait hak menyatakan pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian bupati. Situasi tersebut memunculkan persepsi bahwa keputusan yang diambil bukan semata-mata pertimbangan administratif, melainkan juga dipengaruhi oleh tekanan politik yang sedang berlangsung.

 

Pada akhirnya, pemerintahan yang baik menuntut setiap kebijakan dilandasi aturan yang jelas, prosedur yang benar, dan pertimbangan yang objektif. Jabatan publik bukanlah ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan perasaan, melainkan berdasarkan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang dicopot, maka pemerintah daerah perlu membuka dasar hukum dan hasil pemeriksaannya kepada publik. Sebaliknya, jika keputusan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat, maka langkah korektif perlu segera dilakukan demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Zatera News