Plt Sekda Diundang DPRD Gowa, Polemik 7 Pejabat Nonaktif Belum Reda

POLITIK 02 Sep 2026 23:33 4 min read 53 views By Aril

Share berita ini

Plt Sekda Diundang DPRD Gowa, Polemik 7 Pejabat Nonaktif Belum Reda
Di tengah keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan tujuh pejabat, DPRD Gowa justru kembali memperlihatkan sikap yang berpotensi membuka babak baru hubungan politik antara legislatif dan eksekutif.

Surat Komisi I dan II Buka Sinyal Politik di Tengah Ketegangan Eksekutif-Legislatif

 

GOWA, ZATERANEWS.COM — Polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan tujuh pejabat, DPRD Gowa justru kembali memperlihatkan sikap yang berpotensi membuka babak baru hubungan politik antara legislatif dan eksekutif.

 

Sinyal itu terlihat dari surat undangan rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Gowa Nomor 000.1.5/719/DPRD, tertanggal 2 September 2026.

 

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, H. Fahmi Adam, SE., MH., tersebut mengundang sejumlah pejabat Pemkab Gowa untuk menghadiri rapat kerja gabungan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 3 September 2026.

 

Rapat digelar di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa dengan agenda evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Triwulan III Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah hal penting lainnya.

 

Namun, nama pejabat yang diundang menjadi bagian paling menarik dari surat tersebut.

 

Tiga pejabat yang dicantumkan adalah H. Firdaus, S.Ag., M.Si., Abd. Rahman, S.STP., dan Kepala Bagian Hukum Setda Gowa.

 

H. Firdaus diketahui kini menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Daerah Gowa, setelah posisi tersebut ditinggalkan Andy Azis Peter yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Gowa.

 

Bukan Sekadar Undangan Rapat

 

Masuknya nama Plt Sekda dalam surat resmi DPRD tentu tidak dapat dilepaskan dari dinamika pemerintahan Gowa yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai polemik penonaktifan pejabat.

 

Di satu sisi, Bupati Sitti Husniah Talenrang telah mengambil keputusan administratif dengan menonaktifkan tujuh pejabat.

 

Di sisi lain, DPRD Gowa hingga kini masih memperlihatkan sikap yang tidak sepenuhnya sejalan dengan langkah tersebut.

 

DPRD bahkan masih menempatkan tujuh pejabat yang dinonaktifkan dalam ruang politik dan pengawasan parlemen daerah.

 

Kondisi tersebut membuat persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pergantian atau penonaktifan pejabat di lingkup birokrasi.

 

Ada pertarungan legitimasi yang mulai terlihat di antara dua institusi penyelenggara pemerintahan daerah.

 

Eksekutif bergerak dengan keputusan kepala daerah. Sementara legislatif memiliki ruang politik melalui fungsi pengawasan dan berbagai perangkat kelembagaannya.

 

Surat undangan rapat gabungan Komisi I dan II ini pun menjadi menarik karena memperlihatkan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Gowa, termasuk dengan menghadirkan pejabat yang saat ini dipercaya menjalankan roda birokrasi.

 

DPRD Tak Sekadar Mengundang

 

Jika dilihat lebih jauh, keputusan DPRD mengundang Plt Sekda bukan berarti otomatis menyelesaikan polemik mengenai pejabat yang dinonaktifkan.

 

Justru sebaliknya.

 

Kehadiran Plt Sekda di DPRD berpotensi menjadi arena baru untuk menguji posisi pemerintah daerah, terutama setelah keputusan penonaktifan tujuh pejabat memunculkan perdebatan mengenai dasar, proses, serta konsekuensi administratif dan pemerintahan.

 

Apalagi Komisi I dan II DPRD memilih menggelar rapat secara gabungan.

 

Komisi I memiliki ruang kerja yang berkaitan erat dengan pemerintahan dan hukum, sementara Komisi II bersentuhan dengan sektor pemerintahan dan pembangunan sesuai lingkup tugasnya.

 

Dengan demikian, rapat tersebut berpotensi menjadi lebih dari sekadar evaluasi rutin program Triwulan III.

 

Pertanyaan politiknya sederhana: apakah DPRD Gowa akan menerima begitu saja konfigurasi baru birokrasi yang dibentuk eksekutif, atau justru kembali mempertanyakan keputusan penonaktifan tujuh pejabat tersebut?

 

Legitimasi Jadi Titik Krusial

 

Polemik ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan penting: siapa yang mendapatkan legitimasi politik dan administratif dalam menjalankan roda pemerintahan Gowa?

 

Bupati memiliki kewenangan dalam manajemen pemerintahan daerah. Namun DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kebijakan daerah.

 

Karena itu, sikap DPRD terhadap pejabat-pejabat yang dinonaktifkan akan menjadi salah satu indikator penting membaca arah hubungan politik antara DPRD dan Bupati Gowa.

 

Undangan terhadap Plt Sekda menunjukkan DPRD tidak menutup pintu komunikasi dengan struktur pemerintahan baru yang dibentuk Bupati.

 

Tetapi pada saat yang sama, sikap DPRD yang masih memberikan ruang pengakuan kepada tujuh pejabat yang dinonaktifkan menunjukkan persoalannya belum selesai.

 

Bola kini berada di ruang rapat DPRD Gowa.

 

Apakah rapat Kamis nanti menjadi momentum meredakan ketegangan antara DPRD dan Bupati, atau justru membuka kembali perdebatan mengenai keputusan penonaktifan tujuh pejabat?

 

Jawabannya akan sangat menentukan apakah polemik birokrasi Gowa berhenti sebagai persoalan administratif atau berkembang menjadi pertarungan politik kelembagaan yang lebih terbuka. (*)

Zatera News