328 Desa di Bone Dievaluasi, Pajak Dana Desa Jadi Sorotan

BISNIS & KEUANGAN 09 Jul 2026 18:54 2 min read 106 views By Rls

Share berita ini

328 Desa di Bone Dievaluasi, Pajak Dana Desa Jadi Sorotan
Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, mengatakan masih diperlukan pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

BONE, ZATERANEWS.COM — Sebanyak 328 desa di Kabupaten Bone mengikuti review laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes dan monitoring evaluasi pajak dana desa yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone, 8-10 Juli 2026.

 

Kegiatan yang melibatkan desa dari 24 kecamatan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa, ketertiban administrasi, serta kepatuhan perpajakan dalam penggunaan dana desa.

 

Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, mengatakan masih diperlukan pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Menurutnya, bendahara desa memiliki peran penting sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas berbagai transaksi yang menggunakan dana desa.

 

"Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya," ujar Amran.

 

Ia menjelaskan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset desa serta mendorong kepatuhan formal dan material pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Kepatuhan formal mencakup ketertiban administrasi dan pelaporan, sedangkan kepatuhan material berkaitan dengan kebenaran penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai transaksi yang terjadi.

 

Selain mendapatkan materi perpajakan, para peserta juga memperoleh pendampingan terkait penyusunan laporan realisasi APBDes dan pengelolaan aset desa agar lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Amran menegaskan pajak dana desa tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dijalankan secara benar dan akuntabel.

 

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Watampone dan DPMD Kabupaten Bone berharap pengelolaan dana desa semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap penggunaan anggaran negara.

Zatera News