Meski Belum Beroperasi, 70 Pengurus Koperasi Merah Putih di Soppeng Dibekali Edukasi Pajak

BISNIS & KEUANGAN 24 Aug 2026 19:26 2 min read 51 views By admin

Share berita ini

Meski Belum Beroperasi, 70 Pengurus Koperasi Merah Putih di Soppeng Dibekali Edukasi Pajak
Sebanyak 70 pengurus KDMP mengikuti kegiatan edukasi yang digelar selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dalam tiga sesi di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng.

ZATERANEWS.COM, SOPPENG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng membekali puluhan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Soppeng dengan pemahaman kewajiban perpajakan sejak dini.

 

Sebanyak 70 pengurus KDMP mengikuti kegiatan edukasi yang digelar selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dalam tiga sesi di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng.

 

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdyansyah dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone Hamzah sebagai narasumber. Materi yang diberikan meliputi pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga tata cara pembukuan dan penyetoran pajak bagi koperasi.

 

Kepala KP2KP Watansoppeng, Usman Damanhuri, mengatakan edukasi tersebut penting dilakukan meskipun sebagian besar KDMP di Kabupaten Soppeng belum menjalankan aktivitas operasional.

 

Menurutnya, seluruh KDMP telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 2025 sehingga kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“KDMP di Soppeng memang belum mulai beroperasi, namun karena sudah terdaftar NPWP-nya sejak tahun 2025 maka kewajiban perpajakannya harus sudah dilaksanakan. Oleh karena itu, Kantor Pajak Watansoppeng berinisiatif mengundang pengurus KDMP untuk belajar memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Usman.

 

Ia menegaskan, pendampingan kepada pengurus koperasi tidak berhenti pada kegiatan edukasi semata. Pihaknya berkomitmen terus membangun komunikasi dan memberikan bimbingan hingga para pengurus mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri.

 

“Komunikasi Kantor Pajak dengan pengurus KDMP selaku wajib pajak akan terus kami lakukan sampai pengurus KDMP bisa melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Kami dampingi sampai berhasil,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, SE., Ak., MPA, memberikan apresiasi kepada seluruh KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

 

Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam membangun tata kelola koperasi yang sehat dan profesional.

 

“KPP Pratama Watampone mengapresiasi KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. KPP Pratama Watampone siap mendampingi Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap Amran.

 

Melalui kegiatan ini, KP2KP Watansoppeng berharap pengurus Koperasi Merah Putih semakin memahami aspek perpajakan dan mampu menerapkannya secara tertib. Pendampingan yang berkelanjutan juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di masa mendatang. (*)

Zatera News