Polemik Pajak Tunjangan Reses, DPRD Jeneponto Datangi DJP Cari Kepastian

BISNIS & KEUANGAN 03 Sep 2026 16:26 2 min read 52 views By Aril

Share berita ini

Polemik Pajak Tunjangan Reses, DPRD Jeneponto Datangi DJP Cari Kepastian
Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh kepastian terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

MAKASSAR, ZATERANEWS.COM — Polemik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan reses anggota DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya dibahas langsung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

 

Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh kepastian terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

 

Kunjungan tersebut dilatarbelakangi munculnya pertanyaan di kalangan anggota DPRD terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas tunjangan reses yang diterima pada Agustus 2026. Besaran potongan yang dilakukan bendahara dinilai cukup tinggi sehingga memunculkan perbedaan penafsiran mengenai dasar pengenaan pajaknya.

 

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa penerapan TER bukanlah kebijakan baru yang menambah beban pajak bagi wajib pajak.

 

“Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak,” ujarnya saat membuka pertemuan.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Irmawati, S.Sos., mengatakan pihaknya membutuhkan penjelasan rinci agar seluruh anggota dewan memahami dasar penghitungan pajak yang diterapkan terhadap tunjangan reses.

 

Menurutnya, pemotongan yang dilakukan sempat menimbulkan pertanyaan karena nominalnya dianggap berbeda dari yang diperkirakan para anggota DPRD.

 

Dalam pertemuan tersebut, DJP menghadirkan simulasi penghitungan PPh Pasal 21 secara langsung yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Madya Andi Ilham Muliawan Mahyudin dan Fungsional Penyuluh Muda Dasa Midharma Putera. Sesi diskusi turut didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin.

 

Melalui pemaparan teknis dan simulasi tersebut, para anggota Banggar DPRD Jeneponto memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penghitungan pajak yang berlaku berdasarkan skema TER.

 

Dalam sesi penutup, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 terhadap anggota DPRD Jeneponto tidak menggunakan tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Sebaliknya, penghitungan wajib mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

 

Pertemuan itu sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak guna menghindari kesalahpahaman dalam penerapan regulasi perpajakan di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Kanwil DJP Sulselbartra berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan perpajakan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Zatera News